Status dan Hukum
Transaksi dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek
Perspektif Fikih
Islam
Oleh: Nikma
Nurul Izzah[1]
I.
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Zaman berubah
sedemikian cepat mengantarkan manusia ke zaman teknologi yang serba ‘klik’. Segala
kebutuhan manusia yang dulu didapatkan dengan usaha dan kerja keras kini hanya
di depan mata. Para online programmer meneriakkan aplikasi terapiknya
menawarkan berbagai kemudahan dengan misi meringankan pekerjaan manusia.
Tak mau kalah
dengan yang lain, seorang Nadiem Kariem, pendiri PT. Gojek Indonesia merilis
aplikasi Go-Jek dan menawarkan berbagai layanan didalamnya. Sebuah
perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan ojek. Menjamurnya Go-Jek
di Indonesia menjadi solusi bagi sebagian masyarakat kota-kota besar yang
notabene sering terjadi kemacetan.
Namun, bagi
sebagian masyarakat lainnya, kehadiran Go-jek mengundang kontroversi. Diantaranya dalam rilis layanan Go-Mart
mengandung penggabungan dua akad dalam satu transaksi yang mana ia merupakan
transaksi yang tidak diperbolehkan. Belum lagi pihak Go-Jek akan merilis
layanan Go-Date yang bertujuan melayani masyarakat yang sedang macet
cinta.
Bagaimana Islam
menyikapi hal tersebut? Berangkat dari ini penulis ingin memaparkan status
hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspesktif
Islam.
B. Rumusan masalah
Bagaimana status hukum transaksi
dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspektif Islam?
C. Tujuan penulisan
Untuk mengetahui status
hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspektif Islam.
D. Manfaat penulisan
1.
Sebagai wawasan keilmuan bagi diri pribadi.
2.
Sebagai sumbangan karya ilmiah dalam kategori fikih muamalah bagi
perpustakaan Ma’had ‘Aly Hidayaturrahman.
3.
Sebagai sumbangan perkembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis
ataupun masyarakat secara umum.
II. PEMBAHASAN
A. Definisi Transaksi
Transaksi adalah suatu
aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan
perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji serta membayar
berbagai macam biaya yang lainnya.[2]
Menurut Wikipedia, aplikasi
atau perangkat lunak aplikasi (bahasa Inggris:
software application) adalah suatu subkelas perangkat lunak
komputer
yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang
diinginkan pengguna.[3]
Online adalah istilah saat kita sedang terhubung
dengan internet atau dunia maya, baik itu terhubung dengan akun media sosial
kita, email dan berbagai jenis akun lainnya yang kita gunakan lewat internet.[4]
Menurut Wikipedia, Go-Jek adalah sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia
yang melayani angkutan
melalui jasa ojek, didirikan
pada tahun 2011 di Jakarta oleh Nadiem Kariem dan dapat diunduh di Google Play
Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem
operasi iOS.[5]
B. Dasar Hukum Bertransaksi Secara Online
Transaksi online adalah bagian dari muamalah kontemporer. Hukum
asalnya adalah boleh. Berdasarkan kaidah fikih,
الأَصْلُ
فِي الـمُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ
“Hukum asal muamalah adalah boleh.”[6]
Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang bersandarkan pada berdasarkan
firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah:1)
Ayat ini mencakup seluruh bentuk akad sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid dan
ulama lainnya berkata, “ Yang dimaksud dari aqad adalah perjanjian.” Ibnu Jarir
berkata, “Perjanjian adalah apa yang
disepakati berupa sumpah atau yang lainnya.”[7] Allah
berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah
yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’am 145)
Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa selain perkara-perkara yang
diharamkan pada asalnya hukumnya boleh.
Sebaliknya kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa hukum asal muamalah adalah
haram dan tidak diperbolehkan kecuali yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Selain dari keduanya maka tidak boleh dilakukan. Mereka mengambil
dalil berdasarkan firman Allah,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ
نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada
hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku
bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)
Mereka mengatakan: Allah ta’ala telah menyempurnakan agama ini. Maka apa
saja yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah hukum asalnya adalah haram. Mereka
juga mengambil dalil dari sabda Rasulullah dalam hadits ‘Aisyah : “Setiap
syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah batil”. (HR. Ibnu Majah)[8]
Padahal, yang dimaksud hadits ‘Aisyah diatas
adalah setiap syarat yang tidak terdapat dalam hukum Allah dan syari’at-Nya.
Sedangkan perkara muamalah yang baru hukum asalnya adalah boleh berdasarkan
hukum dan syari’at-Nya. Maka hukum asal muamalah boleh sebagaimana yang telah
disepakati oleh empat imam madzhab.[9]
C. Sejarah Berdirinya Go-Jek
Go-Jek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia
yang melayani angkutan
melalui jasa ojek. Go-Jek
lahir dari ide sang CEO dan Managing Director, Nadiem Makarim. Berangkat
dari pengalamannya dengan tukang ojek langganannya saat jalanan Jakarta macet, ia
tahu bahwa sebagian besar waktu tukng ojek justru dihabiskan untuk menunggu
penumpang dan giliran dengan tukang ojek lainnya. Di sisi lain ia pun menyadari
bahwa ojek selama ini belum memberikan kenyamanan dan keamanan.
Peluang itulah yang membuat Nadiem Makarim bersama temannya, Michaelanglo
Maron, mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Go-Jek Indonesia pada
tahun 2011 yang bertujuan menghubungkan tukang ojek dengan penumpang serta
membantu mereka mendapatkan penumpang lebih cepat dan efisien.
Awalnya ojek modern berbasis pesanan ini hanya melayani call center
saja. Go-Jek semakin berkembang pada tahun 2014 setelah mendapat suntikan dana dari
perusahaan investasi asal Singapura, Northstar Group. Kemudian mendapat
suntikan dana di tahun yang sama dari dua perusahaan Redmart Limited dan
Zimplistic Pte Ltd.
Tahun 2015 Go-Jek semakin
terkenal dan menarik minat pelanggan ketika Nadiem merilis aplikasi Go-Jek
di smartphone yang dapat dapat diunduh di Google Play
Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem
operasi iOS. Sebuah
aplikasi yang dilengkapi dengan GPS
sehingga posisi ojek bisa dipantau dan tarifnya pun bisa terukur dari jarak
yang ditempuh
Awalnya Nadiem hanya membawahi 20 tukang ojek. Dan sekarang ia sudah
memiliki 10 ribu tukang ojek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia
dibawah naungan perusahaannya. Segala inovasi ia lakukan sehingga bisnisnya
kemudian banyak diliput oleh media sebagai perusahaan yang merevolusi transportasi
ojek.
Dengan slogan khasnya, An Ojek For Every Need, Go-Jek berkembang dengan menyediakan layanan diantaranya Go-Ride, Go Car, Go-Food, Go-Send, Go-Mart, Go-Box, Go-Massage, Go-Clean, Go-Glam, Go Tix, Go-Busway, Go-Pay, Go-Med, Go-Auto dan Go-Pulsa.
Saat ini, layanan Go-Jek tersedia di wilayah Jabodetabek,
Bali, Bandung, Surabaya,
Makassar,
Medan, Palembang,
Semarang,
Solo, Malang, Yogyakarta,
Balikpapan
dan Manado
dan akan terus berkembang di seluruh kota-kota lain di Indonesia.
Hingga bulan Juni 2016, aplikasi Go-Jek sudah diunduh
sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play
pada sistem operasi Android. Saat ini juga ada untuk iOS, di App Store.
D. Layanan yang Tersedia dalam Aplikasi Go-Jek
Go-Ride adalah layanan transportasi sepeda motor yang
mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Ride
à masukkan lokasi
penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver.
Go-Car adalah layanan transportasi mobil yang
mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Car
à masukkan lokasi
penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver.
Go-Food adalah layanan pesan antar makanan online
dengan lebih dari 37.000 restoran yang terdaftar di aplikasi ini. Cara
ordernya, pelanggan memesan makanan yang diinginkan di sebuah restoran à driver Go-Jek mencarikan
à driver ke rumah
pemesan à pemesan membayar harga makanan + biaya antar driver.
Go-Mart adalah layanan pesan antar belanja dengan
puluhan daftar toko dan puluhan ribu produk belanja. Cara ordernya, pelanggan
memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver.
5. Go-Shop[14]
Layanan belanja yang
memudahkan Anda untuk membeli barang apa pun yang Anda inginkan dari toko mana
pun. Sebenarnya Go-Shop dan Go-Mart adalah layanan pesan antar
belanja. Bedanya, jika pelanggan tidak dapat
menemukan toko di layanan Go-Mart atau restoran di layanan Go-Food,
maka pelanggan bisa menggunakan layanan Go-Shop.
Cara ordernya, pilih layanan Go-Shop à masukkan alamat toko dan alamat pengiriman à masukkan item
yang diinginkan dan estimasi harga à klik order.[15]
Go-Send adalah layanan kurir instan pengiriman barang atau dokumen. Cara ordernya,
pelanggan memesan layanan (barang sudah dikemas) à memasukkan lokasi pengambilan barang à memasukkan lokasi tujuan pengiriman à driver datang dan mengantarkannya à pelanggan membayar.
Go-Box adalah layanan pindah barang ukuran besar
menggunakan truk bak atau . Cara ordernya, pilih layanan Go-Box à pilih truk à masukkan lokasi barang
yang akan dikirim à masukkan lokasi kirim à driver datang menjemput dan mengantarkannya à pelanggan membayar biaya kirim .
Go-Massage adalah layanan pijat kesehatan
profesional yang langsung datang ke rumah pelanggan. Cara ordernya, pilih
layanan Go-Massage à terapis Go-Massage datang ke rumah pemesan à pelanggan membayar biaya pijat.
Go-Clean adalah layanan jasa kebersihan profesional yang
langsung datang ke kos, rumah atau
kantor pelanggan. Cara ordernya, pilih layanan Go-Clean
à masukkan tipe hunian
yang akan dibersihkan à masukkan hari dan waktu layanan à masukkan lokasi hunian à cleaner datang à pelanggan
membayar.
Go-Glam adalah layanan jasa perawatan kecantikan yang
langsung datang ke rumah pelanggan dan beroperasi mulai pukul 6 pagi sampai jam
8 malam. Cara ordernya, pilih layanan Go-Glam à masukkan lokasi à petugas datang à pelanggan membayar.
Go-Tix adalah layanan antar pesan tiket ke tangan
pelanggan mulai dari tiket musik, olahraga, seni dan budaya, atraksi, hingga workshop. Cara ordernya, pilih layanan Go-Tix à pesan tiket yang diinginkan à pilih lokasi pengantaran tiket à driver Go-Jek membelikan tiket dan mengantarkankannya à pelanggan membayar harga tiket dan biaya antar driver.
Go-Busway adalah layanan untuk memonitor jadwal layanan
bus TransJakarta dan memesan Go-Ride untuk mengantar pelanggan ke sana.
Go-Pay adalah dompet digital untuk menyimpan Go-Jek
Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang
berkaitan dengan layanan Go-jek. Bahasa mudahnya Go-Pay adalah e-money.
Saldo Go-Pay dapat diisi dengan mudah dan instan lewat ATM, mobile
banking dan internet banking yang sudah terintegrasi dengan
bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Permata
Bank, CIMB Niaga, serta pengisian saldo via ATM Bersama dan PRIMA.
Go-Med adalah layanan apotik antar untuk memesan
obat-obatan dan kebutuhan medis lain dari apotek
berlisensi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Med à pilih produk obat à masukkan lokasi pengiriman à driver datang à pelanggan membayar harga obat dan biaya antar driver.
Go-Auto adalah layanan perawatan atau servis otomotif
kendaraan yang praktis. Cara
ordernya, pilih layanan Go-Auto à masukkan detil kendaraan
à pilih layanan à service provider
datang à pelanggan membayar.
Go-Pulsa adalah layanan pengisian ulang pulsa langsung
dari aplikasi Go-Jek dengan menggunakan saldo Go-Pay. Cara ordernya, pilih layanan Go-Pulsa
à masukkan nomor tujuan à pilih nominal à saldo Go-Pay
otomatis berkurang sebagai pembayaran.
E. Cara Menggunakan Aplikasi Go-jek
1.
Cara Memesan Layanan Go-Jek[27]
a.
Download aplikasi Go-Jek di PlayStore atau AppStore.
b.
Buka aplikasinya, dan lakukan registrasi. Pelanggan akan disuruh mengisi email, nama, nomor handphone
dan password.
c.
Pilih layanan yang ada seperti transportasi, pengiriman
barang, pesan antar makanan, dll melalui aplikasi.
d.
Tentukan tempat asal dan tempat tujuan.
e.
Lakukan pembayaran dengan menggunakan Go-Pay atau
tunai.
2.
Sistem Pembayaran
a. Tunai
Pembayaran dengan tunai atau cash bisa dilakukan di seluruh transaksi
layanan Go-Jek seperti membayar ojek biasanya.[28]
b. Non-Tunai (melalui Go-Pay)
Go-Pay adalah dompet virtual yang bisa Anda gunakan
untuk melakukan pembayaran semua transaksi dalam aplikasi Go-Jek. Mulai dari
Go-Ride, Go-Car, dan Go-Busway, Go-Food, Go-Mart atau Go-Shop,
Go-Send atau Go-Box, Go-Pulsa, Go-Tix, semua bisa dibayar
menggunakan Go-Pay.[29] Bahasa
mudahnya Go-Pay adalah e-money.
F. Akad Jual Beli yang Erat Kaitannya Dengan Go-Jek
1.
Akad Salam (Pesanan)
Salam secara etimologi berarti penyerahan dan
penerimaan. Adapun secara terminologi salam atau salaf adalah akad jual beli
sesuatu yang mana pemilik barang mewajibkan modal di awal dan penyerahan barang
di akhir.[30] Namun,
ulama Syafi’iyah[31]
dan Hanabilah[32]
mendefinisikan bahwa penyerahan imbalan harga harus dalam satu majlis. Akad salam
disyariatkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ para ulama.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah:282)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallahu
alaihi wasallam memasuki kota Madinah. Ketika itu para penduduknya
melakukan akad salaf (salam) untuk buah-buahan selama satu tahun,
dua tahun, dan tiga tahun. Maka beliau bersabda,
مَنْ
أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ
مَعْلُومٍ
“Barangsiapa melakukan salaf maka hendaknya ia melakukannya dalam takaran
yang diketahui, timbangan yang diketahui sampai tempo yang diketahui.” (HR. Bukhori dan Muslim)[33]
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui berijma’ bahwa akad
salam adalah boleh karena masyarakat membutuhkannya dan sebagai bentuk
keringanan (rukhshah) kepada umat muslim.”[34] Akad
salam merupakan pengecualian dari kaidah umum yang tidak memperbolehkan menjual
sesuatu yang tidak diketahui.[35]
Para ulama sepakat bahwa akad salam dianggap sah jika terpenuhi enam
syarat, yaitu jenis barang diketahui, ciri ciri yang diketahui, ukuran yang
diketahui, modal yang diketahui, menyebutkan tempat penyerahan barang jika
penyerahan itu membutuhkan tenaga, dan biaya.[36]
2. Akad Ijarah (Sewa Menyewa)
Ijarah secara etimologi adalah jual beli manfaat.
Secara terminologi syar’i ijarah adalah suatu akad pemindahan
kepemilikan manfaat dengan imbalan berupa harta (imbalan sewa dan bukan imbalan
pinjam meminjam).[37] Akad
ijarah diperbolehkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ
لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan
(anak-anak)mu, maka berikanlah imbalan kepada mereka.” (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa
yang memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.[38]
Para ulama berijma’ akan kebolehan akad sewa menyewa kecuali
Abdurrahman bin Al-Asham yang tidak memperbolehkannya. Karena didalamnya
mengandung unsur gharar (unsur kebohongan atau spekulasi) dalam manfaat
yang tidak berwujud. Padahal, kebutuhan manusia akan manfaat seperti halnya
butuh pada suatu benda. Jadi, wajib boleh mengambil manfaat dari ijarah.[39]
Syarat-syarat ijarah seperti halnya dengan syarat-syarat jual beli. Diantara
syarat sah akad ijarah adalah sebagai berikut.
a. Adanya kerelaan antara kedua pelaku akad
b. Unsur manfaat dari objek ijarah harus
diketahui sifatnya
c. Unsur manfaat dari objek ijarah dapat
diserahkan secara hakiki maupun syar’i
d. Unsur manfaat yang disewakan hukumnya mubah
secara syar’i
e. Pekerjaan yang ditugaskan bukan kewajiban
penyewa sebelum akad
f. Orang yang disewa tidak boleh mengambil
manfaat dari pekerjaannya
g. Unsur manfaat didapat dengan akad ijarah
tersebut[40]
3. Akad Qardh (Pinjaman Uang)
Qardh secara etimologi berarti pemotongan. Secara
terminologi syar’i adalah harta yang diberikan kepada orang lain untuk ditagih
kembali.[41] Qardh
diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ
لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Barangsiapa
yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti
kepadanya dengan banyak”. (QS. Al-Baqarah:245)
Ulama Hanafiyah[42]
memperbolehkan qardh pada barang mitsli yaitu harta yang satuan
barangnya tidak berbeda, seperti barang yang ditakar dan ditimbang. Sementara
jumhur membolehkan qardh pada setiap benda yang boleh diperjualbelikan dan
yang dijadikan objek salam kecuali budak.[43]
Adapun syarat-syaratnya adalah adanya sighat ijab kabul, kapabilitas
dalam melakukan akad, adanya harta, dan harta yang dipinjamkan jelas ukurannya.[44]
G. Status Hukum Transaksi dalam Aplikasi Berbasis
Online Go-Jek
1. Aplikasi dengan akad jual beli
Seperti yang telah diketahui bahwa layanan pengisian pulsa dalam Go-Pulsa
yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek dapat dinikmati dengan menggunakan
saldo Go-Pay. Pelanggan membeli pulsa dengan harga yang jelas. Transaksi
dalam aplikasi ini sah[45]
karena terlepas dari enam hal : ketidakjelasan, pemaksaan, pembatasan waktu, gharar
(unsur kebohongan atau spekulasi), kerusakan, dan syarat yang membatalkan
transaksi.
2. Aplikasi dengan akad ijarah
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa aplikasi
Go-Jek yang menerapkan sistem ijarah (sewa-menyewa). Artinya, adanya
akad pemindahan hak guna (manfaat) dengan imbalan tertentu dan hukumnya boleh
berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama. Hukum transaksinya
adalah boleh.
Aplikasi tersebut adalah Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Busway, Go-Box,
Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto.
3. Aplikasi dengan akad jual beli dan ijarah
Penggabungan dua transaksi jual beli dalam satu jual beli termasuk jual
beli fasid[46]
menurut Hanafiyah[47].
Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ
يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ
يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Tidak boleh terjadi pinjaman bersamaan
dengan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, keuntungan tanpa ada
jaminan, dan menjual sesuatu yang kamu tidak memilikinya.”[48]
Sementara itu menurut Syafi’iyah[49]
dan Hanabilah[50]
berpendapat bahwa transaksi jual beli ini batal karena mengandung unsur gharar
(ketidakjelasan) didalamnya.[51]
Sebagai contoh, A berkata kepada B, “Saya pinjami kamu uang 1.000.000 sebagai
modal cocok tanam dengan syarat kamu harus menjual 5 sak padi sawahmu kepadaku.”
(bisa jadi lebih murah dari harga jual standar atau rugi). Disinilah adanya
ketidakjelasan didalamnya. Bisa jadi harga padi 5 sak jauh lebih banyak
dibanding uang pinjaman si A ke si B. Hal ini bisa jadi perantara menuju riba. Kaidah
fiqih mengatakan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ
رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa’atan keuntungan adalah
riba.”
Layanan Go-Mart yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek adalah
layanan yang menyediakan jasa antar barang belanja dari pemesan ke rumahnya.
Terdapat penggabungan dua akad yaitu akad jual beli (salam dan pinjaman
uang) dan akad ijarah.
Cara order dalam layanan ini sebagaimana telah disebutkan sebalumnya, pelanggan
memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan barang dengan uangnya dahulu à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver.[52]
Ada dua transaksi :
a.
Transaksi 1 : Pinjaman uang à dari sisi pelanggan pesan barang di toko A à Sopir Go-Jek
membelikan ke toko A dengan memakai uang darinya terlebih dahulu (bukan uang
pemesan). Sehingga terjatuh ke transaksi pinjaman uang;
b.
Transaksi 2 : Jual beli jasa à yakni pelanggan menggunakan jasa Go-Jek kemudian
membayar uang jasa antar sesuai dengan kilometernya.
Kesimpulannya, walaupun ada penggabungan akad tetapi
hukumnya halal. Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi
penggabungan akad ini tertutup oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan
tidak ada potensi bertambah atau perubahan harga dalam transaksi ini.
Fitur yang serupa dengan Go-Mart dalam aplikasi Go-Jek
diantaranya Go-Shop, Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix. Hukum
transaksinya boleh. Wallahu A’lam Bish Shawab.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga pembagian
status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek:
1.
Transaksi dalam layanan Go-Pulsa hukumnya boleh karena terbebas dari
unsur-unsur yang menyebabkan jual beli tidak sah.
2.
Transaksi dengan akad ijarah dalam layanan Go-Ride, Go-Car,
Go-Send, Go-Busway, Go-Box, Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto hukumnya
boleh.
3.
Transaksi dengan penggabungan akad jual beli (salam dan qardh)
dan ijarah yaitu Go-Mart, Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix pada
asalnya tidak boleh karena didalamnya terdapat penggabungan dua transaksi jual
beli dalam satu jual beli. Namun, hukumnya
halal. Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi ini tertutup
oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan tidak ada potensi bertambah
atau perubahan harga dalam transaksi ini.
B. Saran
Dengan menjamurnya berbagai kemudahan bertransaksi zaman sekarang, penulis
harap kepada para pembaca janganlah pernah merasa aman dalam menggunakan
aplikasi yang diteriakkan para online programmer. Tetaplah waspada
karena terkadang kejahatan datang saat kita lengah dan lalai.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim dan
Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an
Buhuti, Al-, Mansur bin
Idris. Kasyfu Al-Qinaa’. Beirut: Alam Al-Kutub. 1997
Bukhari, Al, Muhammad bin
Ismail. Shahih Bukhari. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Dimasyqi, Al-, Isma’il
bin Katsir. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Alexandria: Dar Al-Aqidah. 2008
Hanafi, Al-, Abu Bakar
Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003
Musyaiqih, Al-, Dr.
Khalid bin Ali. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah. Buraidah: tp,
2003
Musyaiqih, Al-, Dr.
Khalid bin Ali. Buku Pintar Muamalah. Klaten: Wafa Press. 2012
Naisaburi, An-, Muslim
bin Hajaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Qazwani, Al-, Muhammad
bin Yazid, Sunan Ibni Majah, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2013
Qudamah, Ibnu. Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi. Beirut:
Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008
Syafi’i, Asy-, Badruddin
Muhammad, Al-Mantsur fii AL-Qowa’id, tt: Wizarah Al-Auqof wa Asy-Syu’un
Al-Islamiyah, 1982
Syairazi, Asy-, Abu Ishaq
Ibrahim bin Ali, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah, 2011
Syarbashi, Dr. Ahmad. Al-Mu’jam Al-Iqtisodi
Al-Islami. tt: Dar Al jail, 1981
Syarbini, Asy-, Muhammad Al-Khatib. Mughni
Al-Muhtaj. Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2014
Tirmidzi, At-, Muhammad
bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Cet. ke-6. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.
2016
Umar, Muhammad Samih. 500
Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari. Jakarta: Istanbul. 2015
Zuhaili, Az-, Wahbah. Al-Wajiz fi Al-Fiqh
Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr. 2006
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih
Islam wa Adillatuhu. Cet. ke-34. Beirut: Dar Al-Fikr. 2014
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih
Islam wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk. Cet. ke-3. Depok:
Gema Insani, 2016
http://tipsdaftar.blogspot.com/2015/10/sejarah-berdirinya-gojek-dan-pendiri.html
diakses pada hari jum’at 20 Januari 2017 pukul 15:14
http://www.caraspot.com/cara-bayar-gojek-sistem-pembayaran-transaksinya.html diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 23:03
http://www.go-car.co.id/ diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:21
http://www.go-clean.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul : 16:03
http://www.go-mart.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 17:33
http://www.go-send.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15:35
http://www.go-tix.co.id/
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 16:38
https://www.cermati.com/artikel/mengenal-gopay-dari-gojek-dan-cara-pengisian-saldonya
diakses pada hari jum’at 20 Januari 2017 pukul 10:28
https://www.go-food.co.id/faqs
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 12:37
https://www.go-jek.com/blog/gojek-hadir-di-10-kota-baru/ diakses pada hari Rabu, 15 Novemeber 2017 pukul 17:40
https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/
diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:47
https://www.go-jek.com/faq/layanan/go-pay/#apa-keuntungan-menggunakan-go-pay diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:52
[1] Mahasiswi Ma’had Aly
Putri Hidayaturrahman Sragen, Semester V
[2] http://www.pengertianku.net/2014/12/pengertian-transaksi-dan-bukti-transaksi-terlengkap.html
diakses pada hari rabu, 18 Januari 2016 pada pukul 08:22
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi
diakses pada hari Jum’at, 20 Januari pukul 10:57
[4] http://www.pengertianku.net/2015/01/pengertian-online-dan-offline-secara-lebih-jelas.html
diakses pada hari Jum’at, 20 Januari 2017 pukul 11:02
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/GO-JEK
diakses pada hari Rabu, 18 Januari 2016 pukul 08:27
[6] Badruddin Muhammad
Asy-Syafi’i, Al-Mantsur fii AL-Qowa’id, (tt: Wizarah Al-Auqof wa
Asy-Syu’un Al-Islamiyah, 1982), jlid 2, hlm. 71
[7] Ismail bin Katsir, Tafsir
Al-Qur’an Al-Adhim, (Alexandria: Dar Al-Aqidah, 2008), jild. 2, hlm.4
[8] Muhammad bin Yazid
Al-Qazwani, Sunan Ibni Majah, (Beirut:Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2013),
bab: Al-Mukatab, hlm. 407, no hadits. 2521
[9] Dr. Khalid bin Ali
Musyaiqih, Buku Pintar Muamalah,( Klaten: Wafa Press, 2012), hlm. 20
[10] https://www.go-food.co.id/faqs
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 12:37
[11] http://www.go-car.co.id/
diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:21
[12] https://www.go-food.co.id/faqs
pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:25
[13] http://www.go-mart.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 17:33
[14] https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/
diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:38
[15] https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/
diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:47
[16] http://www.go-send.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15:35
[19] http://www.go-clean.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul : 16:03
[21] http://www.go-tix.co.id/
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 16:38
[22] https://www.go-jek.com/ diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017
pukul 16:29
[27] https://www.go-jek.com/blog/gojek-hadir-di-10-kota-baru/
diakses pada hari Rabu, 15 Novemeber 2017 pukul 17:40
[28] http://www.caraspot.com/cara-bayar-gojek-sistem-pembayaran-transaksinya.html
diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 23:03
[29] https://www.go-jek.com/faq/layanan/go-pay/#apa-keuntungan-menggunakan-go-pay
diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:52
[30] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam
Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), Hlm. 225
[31] Muhammad Al-Khatib
Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, (Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,
2014), jild. 2, hlm. 128
[32] Mansur bin Idris
al-Buhuti, Kasyfu Al-Qinaa’, (Beirut: ‘Alam Al-Kutub, 1997), jild. 3,
hlm. 17
[33] Muhammad bin Isma’il
Al-Bukhori, Shahih Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), Kitab
As-Salam, hlm. 399, no. hadits 2240
Muslim bin Hajaj An
Naisaburi, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015), bab
As-Salam, hlm. 624, no. hadits 1604
[34] Ibnu Qudamah, Al-Mughni
ala Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild.
4, hlm. 523
[35] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 241
[36] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 240
[37] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam
Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), hlm: 17-18
[38] Mushannaf Ibni Razzaq.
No. hadits 15024
[39] Ibnu Qudamah, Al-Mugni
Ala Mukhtashar Al-Khiraqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild.
4, hlm. 405
[40] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm.
390-400
[41] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam
Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), hlm: 356
[42] Abu Bakar Al-Kasani
Al-Hanafi, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003), jild. 10, hlm. 596
[43] Ibnu Qudamah, Al-Mughni
ala Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild.
4, hlm. 554
[44] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jlid. 5, hlm.
378-379
[45] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Al-
Wajiz fii Al-Fiqh Al-Islami, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 2006), jlid 2, hlm.
24-26
[46] Jual beli fasid adalah
jual beli yang dilegalkan pada dasarnya, tetapi tidak legal dari segi sifatnya.
Barang dan harga berhak dimiliki karena terjadinya serah terima.
[47] Abu Bakar Al-Kasani
Al-Hanafi, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, (Beirut: Dar
Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003), jild. 7, hlm. 365
[48] Muhammad bin Isa
At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2016),
hlm. 321, no. Hadits 1234
[49] Abu Ishaq Ibrahim bin
Ali Asy-Syairazi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah, 2011), jlid. 10, hlm. 407
[50] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi,
Al-Mughni ‘Ala Mukhtashar Al-Khiraqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah,
2008), jlid. 3, hlm. 491
[51] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm 137
[52] http://www.go-mart.co.id/faq
diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 17:33