Karena semangat lillah, kau tak kan pernah patah...

Selasa, 12 Desember 2017

Status dan Hukum Transaksi dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek Perspektif Fikih Islam








Status dan Hukum Transaksi dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek
Perspektif Fikih Islam
Oleh: Nikma Nurul Izzah[1]

I.          PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Zaman berubah sedemikian cepat mengantarkan manusia ke zaman teknologi yang serba ‘klik’. Segala kebutuhan manusia yang dulu didapatkan dengan usaha dan kerja keras kini hanya di depan mata. Para online programmer meneriakkan aplikasi terapiknya menawarkan berbagai kemudahan dengan misi meringankan pekerjaan manusia.  

     
Tak mau kalah dengan yang lain, seorang Nadiem Kariem, pendiri PT. Gojek Indonesia merilis aplikasi Go-Jek dan menawarkan berbagai layanan didalamnya. Sebuah perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan ojek. Menjamurnya Go-Jek di Indonesia menjadi solusi bagi sebagian masyarakat kota-kota besar yang notabene sering terjadi kemacetan.
Namun, bagi sebagian masyarakat lainnya, kehadiran Go-jek mengundang kontroversi. Diantaranya dalam rilis layanan Go-Mart mengandung penggabungan dua akad dalam satu transaksi yang mana ia merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan. Belum lagi pihak Go-Jek akan merilis layanan Go-Date yang bertujuan melayani masyarakat yang sedang macet cinta.
Bagaimana Islam menyikapi hal tersebut? Berangkat dari ini penulis ingin memaparkan status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspesktif Islam.
B.     Rumusan masalah
Bagaimana status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspektif Islam?
C.    Tujuan penulisan
Untuk mengetahui status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek perspektif Islam.
D.    Manfaat penulisan
1.      Sebagai wawasan keilmuan bagi diri pribadi.
2.      Sebagai sumbangan karya ilmiah dalam kategori fikih muamalah bagi perpustakaan Ma’had ‘Aly Hidayaturrahman.
3.      Sebagai sumbangan perkembangan ilmu pengetahuan bagi kalangan akademis ataupun masyarakat secara umum.

II.       PEMBAHASAN
A.    Definisi Transaksi
Transaksi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya.[2]
Menurut Wikipedia, aplikasi atau perangkat lunak aplikasi (bahasa Inggris: software application) adalah suatu subkelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna.[3]
Online adalah istilah saat kita sedang terhubung dengan internet atau dunia maya, baik itu terhubung dengan akun media sosial kita, email dan berbagai jenis akun lainnya yang kita gunakan lewat internet.[4]
Menurut Wikipedia, Go-Jek adalah  sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek, didirikan pada tahun 2011 di Jakarta oleh Nadiem Kariem dan dapat diunduh di Google Play Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem operasi iOS.[5]
B.     Dasar Hukum Bertransaksi Secara Online
Transaksi online adalah bagian dari muamalah kontemporer. Hukum asalnya adalah boleh. Berdasarkan kaidah fikih,
الأَصْلُ فِي الـمُعَامَلَةِ الإِبَاحَةُ
   “Hukum asal muamalah adalah boleh.”[6]
Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang bersandarkan pada berdasarkan firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
   “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah:1)
Ayat ini mencakup seluruh bentuk akad sebagaimana Ibnu Abbas, Mujahid dan ulama lainnya berkata, “ Yang dimaksud dari aqad adalah perjanjian.” Ibnu Jarir  berkata, “Perjanjian adalah apa yang disepakati berupa sumpah atau yang lainnya.”[7] Allah berfirman,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
“Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor.” (QS. Al-An’am 145)
Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa selain perkara-perkara yang diharamkan pada asalnya hukumnya boleh.
Sebaliknya kalangan Zhahiriyah berpendapat bahwa hukum asal muamalah adalah haram dan tidak diperbolehkan kecuali yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Selain dari keduanya maka tidak boleh dilakukan. Mereka mengambil dalil berdasarkan firman Allah,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3) 
Mereka mengatakan: Allah ta’ala telah menyempurnakan agama ini. Maka apa saja yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah hukum asalnya adalah haram. Mereka juga mengambil dalil dari sabda Rasulullah dalam hadits ‘Aisyah : “Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitabullah adalah batil”. (HR. Ibnu Majah)[8]
Padahal, yang dimaksud hadits ‘Aisyah diatas adalah setiap syarat yang tidak terdapat dalam hukum Allah dan syari’at-Nya. Sedangkan perkara muamalah yang baru hukum asalnya adalah boleh berdasarkan hukum dan syari’at-Nya. Maka hukum asal muamalah boleh sebagaimana yang telah disepakati oleh empat imam madzhab.[9] 
C.    Sejarah Berdirinya Go-Jek
Go-Jek merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Go-Jek lahir dari ide sang CEO dan Managing Director, Nadiem Makarim. Berangkat dari pengalamannya dengan tukang ojek langganannya saat jalanan Jakarta macet, ia tahu bahwa sebagian besar waktu tukng ojek justru dihabiskan untuk menunggu penumpang dan giliran dengan tukang ojek lainnya. Di sisi lain ia pun menyadari bahwa ojek selama ini belum memberikan kenyamanan dan keamanan.
Peluang itulah yang membuat Nadiem Makarim bersama temannya, Michaelanglo Maron, mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Go-Jek Indonesia pada tahun 2011 yang bertujuan menghubungkan tukang ojek dengan penumpang serta membantu mereka mendapatkan penumpang lebih cepat dan efisien.
Awalnya ojek modern berbasis pesanan ini hanya melayani call center saja. Go-Jek semakin berkembang pada tahun  2014 setelah mendapat suntikan dana dari perusahaan investasi asal Singapura, Northstar Group. Kemudian mendapat suntikan dana di tahun yang sama dari dua perusahaan Redmart Limited dan Zimplistic Pte Ltd.
Tahun  2015 Go-Jek semakin terkenal dan menarik minat pelanggan ketika Nadiem merilis aplikasi Go-Jek di smartphone yang dapat dapat diunduh di Google Play Store pada sistem operasi Android atau di App Store pada sistem operasi iOS. Sebuah aplikasi yang  dilengkapi dengan GPS sehingga posisi ojek bisa dipantau dan tarifnya pun bisa terukur dari jarak yang ditempuh
Awalnya Nadiem hanya membawahi 20 tukang ojek. Dan sekarang ia sudah memiliki 10 ribu tukang ojek yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dibawah naungan perusahaannya. Segala inovasi ia lakukan sehingga bisnisnya kemudian banyak diliput oleh media sebagai perusahaan yang merevolusi transportasi ojek.
Dengan slogan khasnya, An Ojek For Every Need, Go-Jek berkembang dengan menyediakan layanan diantaranya Go-Ride, Go Car, Go-Food, Go-Send, Go-Mart, Go-Box, Go-Massage, Go-Clean, Go-Glam, Go Tix, Go-Busway, Go-Pay, Go-Med, Go-Auto dan Go-Pulsa.
Saat ini, layanan Go-Jek tersedia di wilayah Jabodetabek, Bali, Bandung, Surabaya, Makassar, Medan, Palembang, Semarang, Solo, Malang, Yogyakarta, Balikpapan dan Manado dan akan terus berkembang di seluruh kota-kota lain di Indonesia.
Hingga bulan Juni 2016, aplikasi Go-Jek sudah diunduh sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play pada sistem operasi Android. Saat ini juga ada untuk iOS, di App Store.
D.    Layanan yang Tersedia dalam Aplikasi Go-Jek
1.      Go-Ride[10]
Go-Ride adalah layanan transportasi sepeda motor yang mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Ride à masukkan lokasi penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver. 
2.      Go-Car[11]
Go-Car adalah layanan transportasi mobil yang mengantarkan pelanggan kemanapun pergi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Car à masukkan lokasi penjemputan à driver (sopir) datang à membayar biaya antar kepada driver.
3.      Go-Food[12]
Go-Food adalah layanan pesan antar makanan online dengan lebih dari 37.000 restoran yang terdaftar di aplikasi ini. Cara ordernya, pelanggan memesan makanan yang diinginkan di sebuah restoran à driver Go-Jek mencarikan à driver ke rumah pemesan à pemesan membayar harga makanan + biaya antar driver.
4.      Go-Mart[13]
Go-Mart adalah layanan pesan antar belanja dengan puluhan daftar toko dan puluhan ribu produk belanja. Cara ordernya, pelanggan memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver.   
5.      Go-Shop[14]
Layanan belanja yang memudahkan Anda untuk membeli barang apa pun yang Anda inginkan dari toko mana pun. Sebenarnya Go-Shop dan Go-Mart adalah layanan pesan antar belanja. Bedanya, jika pelanggan tidak dapat menemukan toko di layanan Go-Mart atau restoran di layanan Go-Food, maka pelanggan bisa menggunakan layanan Go-Shop.
Cara ordernya, pilih layanan Go-Shop à masukkan alamat toko dan alamat pengiriman à masukkan item yang diinginkan dan estimasi harga à klik order.[15]
6.      Go-Send[16]
Go-Send adalah layanan kurir instan pengiriman barang atau dokumen. Cara ordernya, pelanggan memesan layanan (barang sudah dikemas) à memasukkan lokasi pengambilan barang à memasukkan lokasi tujuan pengiriman à driver datang dan mengantarkannya à pelanggan membayar.
7.      Go-Box[17]
Go-Box adalah layanan pindah barang ukuran besar menggunakan truk bak atau . Cara ordernya, pilih layanan Go-Box à pilih truk à masukkan lokasi barang yang akan dikirim à masukkan lokasi kirim à driver datang menjemput dan mengantarkannya à pelanggan membayar biaya kirim .   
8.      Go-Massage[18]
Go-Massage adalah layanan pijat kesehatan profesional yang langsung datang ke rumah pelanggan. Cara ordernya, pilih layanan Go-Massage à terapis Go-Massage datang ke rumah pemesan à pelanggan membayar biaya pijat.
9.      Go-Clean[19]
Go-Clean adalah layanan jasa kebersihan profesional yang langsung datang ke kos, rumah atau kantor pelanggan. Cara ordernya, pilih layanan Go-Clean à masukkan tipe hunian yang akan dibersihkan à masukkan hari dan waktu layanan à masukkan lokasi hunian à cleaner datang à pelanggan membayar. 
10.  Go-Glam[20]
Go-Glam adalah layanan jasa perawatan kecantikan yang langsung datang ke rumah pelanggan dan beroperasi mulai pukul 6 pagi sampai jam 8 malam. Cara ordernya, pilih layanan Go-Glam à masukkan lokasi à petugas datang à pelanggan membayar.
11.  Go-Tix[21]
Go-Tix adalah layanan antar pesan tiket ke tangan pelanggan mulai dari tiket musik, olahraga, seni dan budaya, atraksi, hingga workshop. Cara ordernya, pilih layanan Go-Tix à pesan tiket yang diinginkan à pilih lokasi pengantaran tiket à driver Go-Jek membelikan tiket dan mengantarkankannya  à pelanggan membayar harga tiket dan biaya antar driver.
12.  Go-Busway[22]
Go-Busway adalah layanan untuk memonitor jadwal layanan bus TransJakarta dan memesan Go-Ride untuk mengantar pelanggan ke sana.
13.  Go-Pay[23]
Go-Pay adalah dompet digital untuk menyimpan Go-Jek Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan Go-jek. Bahasa mudahnya Go-Pay adalah e-money.
Saldo Go-Pay dapat diisi dengan mudah dan instan lewat ATM, mobile banking dan internet banking yang sudah terintegrasi dengan bank-bank besar di Indonesia seperti BCA, Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Permata Bank, CIMB Niaga, serta pengisian saldo via ATM Bersama dan PRIMA.
14.  Go-Med[24]
Go-Med adalah layanan apotik antar untuk memesan obat-obatan dan kebutuhan medis lain dari apotek berlisensi. Cara ordernya, pilih layanan Go-Med à pilih produk obat à masukkan lokasi pengiriman à driver datang à pelanggan membayar harga obat dan biaya antar driver.
15.  Go-Auto[25]
Go-Auto adalah layanan perawatan atau servis otomotif kendaraan yang praktis. Cara ordernya, pilih layanan Go-Auto à masukkan detil kendaraan à pilih layanan à service provider datang à pelanggan membayar.
16.  Go-Pulsa[26]
Go-Pulsa adalah layanan pengisian ulang pulsa langsung dari aplikasi Go-Jek dengan menggunakan saldo Go-Pay. Cara ordernya, pilih layanan Go-Pulsa à masukkan nomor tujuan à pilih nominal à saldo Go-Pay otomatis berkurang sebagai pembayaran.
E.     Cara Menggunakan Aplikasi Go-jek
1.      Cara Memesan Layanan Go-Jek[27]
a.       Download aplikasi Go-Jek di PlayStore atau AppStore.
b.      Buka aplikasinya, dan lakukan registrasi. Pelanggan  akan disuruh mengisi email, nama, nomor handphone dan password.
c.       Pilih layanan yang ada seperti transportasi, pengiriman barang, pesan antar makanan, dll melalui aplikasi.
d.      Tentukan tempat asal dan tempat tujuan.
e.       Lakukan pembayaran dengan menggunakan Go-Pay atau tunai.
2.      Sistem Pembayaran
a.      Tunai
Pembayaran dengan tunai atau cash bisa dilakukan di seluruh transaksi layanan Go-Jek seperti membayar ojek biasanya.[28]  
b.      Non-Tunai (melalui Go-Pay)
Go-Pay adalah dompet virtual yang bisa Anda gunakan untuk melakukan pembayaran semua transaksi dalam aplikasi Go-Jek. Mulai dari Go-Ride, Go-Car, dan Go-Busway, Go-Food, Go-Mart atau Go-Shop, Go-Send atau Go-Box, Go-Pulsa,  Go-Tix, semua bisa dibayar menggunakan Go-Pay.[29] Bahasa mudahnya Go-Pay adalah e-money.
F.     Akad Jual Beli yang Erat Kaitannya Dengan Go-Jek
1.      Akad Salam (Pesanan)
Salam secara etimologi berarti penyerahan dan penerimaan. Adapun secara terminologi salam atau salaf adalah akad jual beli sesuatu yang mana pemilik barang mewajibkan modal di awal dan penyerahan barang di akhir.[30] Namun, ulama Syafi’iyah[31] dan Hanabilah[32] mendefinisikan bahwa penyerahan imbalan harga harus dalam satu majlis. Akad salam disyariatkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ para ulama. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah:282)
Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallahu alaihi wasallam memasuki kota Madinah. Ketika itu para penduduknya melakukan akad salaf (salam) untuk buah-buahan selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun. Maka beliau bersabda,
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Barangsiapa melakukan salaf maka hendaknya ia melakukannya dalam takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui sampai tempo yang diketahui.” (HR. Bukhori dan Muslim)[33]
Ibnu Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui berijma’ bahwa akad salam adalah boleh karena masyarakat membutuhkannya dan sebagai bentuk keringanan (rukhshah) kepada umat muslim.”[34] Akad salam merupakan pengecualian dari kaidah umum yang tidak memperbolehkan menjual sesuatu yang tidak diketahui.[35]
Para ulama sepakat bahwa akad salam dianggap sah jika terpenuhi enam syarat, yaitu jenis barang diketahui, ciri ciri yang diketahui, ukuran yang diketahui, modal yang diketahui, menyebutkan tempat penyerahan barang jika penyerahan itu membutuhkan tenaga, dan biaya.[36]
2.      Akad Ijarah (Sewa Menyewa)
Ijarah secara etimologi adalah jual beli manfaat. Secara terminologi syar’i ijarah adalah suatu akad pemindahan kepemilikan manfaat dengan imbalan berupa harta (imbalan sewa dan bukan imbalan pinjam meminjam).[37] Akad ijarah diperbolehkan berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
     “Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah imbalan kepada mereka.” (QS. Al-Maidah: 6)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang memperkerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya”.[38]
Para ulama berijma’ akan kebolehan akad sewa menyewa kecuali Abdurrahman bin Al-Asham yang tidak memperbolehkannya. Karena didalamnya mengandung unsur gharar (unsur kebohongan atau spekulasi) dalam manfaat yang tidak berwujud. Padahal, kebutuhan manusia akan manfaat seperti halnya butuh pada suatu benda. Jadi, wajib boleh mengambil manfaat dari ijarah.[39]  
Syarat-syarat ijarah seperti halnya dengan syarat-syarat jual beli. Diantara syarat sah akad ijarah adalah sebagai berikut.
a.    Adanya kerelaan antara kedua pelaku akad
b.   Unsur manfaat dari objek ijarah harus diketahui sifatnya
c.    Unsur manfaat dari objek ijarah dapat diserahkan secara hakiki maupun syar’i
d.   Unsur manfaat yang disewakan hukumnya mubah secara syar’i
e.    Pekerjaan yang ditugaskan bukan kewajiban penyewa sebelum akad
f.     Orang yang disewa tidak boleh mengambil manfaat dari pekerjaannya
g.   Unsur manfaat didapat dengan akad ijarah tersebut[40]
3.      Akad Qardh (Pinjaman Uang)
Qardh secara etimologi berarti pemotongan. Secara terminologi syar’i adalah harta yang diberikan kepada orang lain untuk ditagih kembali.[41] Qardh diperbolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Allah berfirman,
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
“Barangsiapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak”. (QS. Al-Baqarah:245)
Ulama Hanafiyah[42] memperbolehkan qardh pada barang mitsli yaitu harta yang satuan barangnya tidak berbeda, seperti barang yang ditakar dan ditimbang. Sementara jumhur membolehkan qardh pada setiap benda yang boleh diperjualbelikan dan yang dijadikan objek salam kecuali budak.[43]
Adapun syarat-syaratnya adalah adanya sighat ijab kabul, kapabilitas dalam melakukan akad, adanya harta, dan harta yang dipinjamkan jelas ukurannya.[44]  
G.    Status Hukum Transaksi dalam Aplikasi Berbasis Online Go-Jek
1.      Aplikasi dengan akad jual beli
Seperti yang telah diketahui bahwa layanan pengisian pulsa dalam Go-Pulsa yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek dapat dinikmati dengan menggunakan saldo Go-Pay. Pelanggan membeli pulsa dengan harga yang jelas. Transaksi dalam aplikasi ini sah[45] karena terlepas dari enam hal : ketidakjelasan, pemaksaan, pembatasan waktu, gharar (unsur kebohongan atau spekulasi), kerusakan, dan syarat yang membatalkan transaksi. 
2.      Aplikasi dengan akad ijarah
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa aplikasi Go-Jek yang menerapkan sistem ijarah (sewa-menyewa). Artinya, adanya akad pemindahan hak guna (manfaat) dengan imbalan tertentu dan hukumnya boleh berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ ulama. Hukum transaksinya adalah boleh. 
Aplikasi tersebut adalah Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Busway, Go-Box, Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto.
3.      Aplikasi dengan akad jual beli dan ijarah
Penggabungan dua transaksi jual beli dalam satu jual beli termasuk jual beli fasid[46] menurut Hanafiyah[47]. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
     “Tidak boleh terjadi pinjaman bersamaan dengan jual beli, dua syarat dalam satu jual beli, keuntungan tanpa ada jaminan, dan menjual sesuatu yang kamu tidak memilikinya.”[48]
Sementara itu menurut Syafi’iyah[49] dan Hanabilah[50] berpendapat bahwa transaksi jual beli ini batal karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) didalamnya.[51] Sebagai contoh, A berkata kepada B, “Saya pinjami kamu uang 1.000.000 sebagai modal cocok tanam dengan syarat kamu harus menjual 5 sak padi sawahmu kepadaku.” (bisa jadi lebih murah dari harga jual standar atau rugi). Disinilah adanya ketidakjelasan didalamnya. Bisa jadi harga padi 5 sak jauh lebih banyak dibanding uang pinjaman si A ke si B. Hal ini bisa jadi perantara menuju riba. Kaidah fiqih mengatakan,
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfa’atan keuntungan adalah riba.”
Layanan Go-Mart yang terdapat dalam aplikasi Go-Jek adalah layanan yang menyediakan jasa antar barang belanja dari pemesan ke rumahnya. Terdapat penggabungan dua akad yaitu akad jual beli (salam dan pinjaman uang) dan akad ijarah.
Cara order dalam layanan ini sebagaimana telah disebutkan sebalumnya, pelanggan memesan barang yang diinginkan di sebuah toko à driver Go-Jek mencarikan barang dengan uangnya dahulu à driver ke rumah pemesan dengan struk belanja à pemesan membayar harga barang + biaya antar driver.[52]
Ada dua transaksi  :
a.       Transaksi 1 : Pinjaman uang à dari sisi pelanggan pesan barang di toko A à Sopir Go-Jek membelikan ke toko A dengan memakai uang darinya terlebih dahulu (bukan uang pemesan). Sehingga terjatuh ke transaksi pinjaman uang;
b.      Transaksi 2 : Jual beli jasa à yakni pelanggan menggunakan jasa Go-Jek kemudian membayar uang jasa antar sesuai dengan kilometernya.
Kesimpulannya, walaupun ada penggabungan akad tetapi hukumnya halal.  Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi penggabungan akad ini tertutup oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan tidak ada potensi bertambah atau perubahan harga dalam transaksi ini.
Fitur yang serupa dengan Go-Mart dalam aplikasi Go-Jek diantaranya Go-Shop, Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix. Hukum transaksinya boleh. Wallahu A’lam Bish Shawab.

III.     PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa ada tiga pembagian status hukum transaksi dalam aplikasi berbasis online Go-Jek:
1.         Transaksi dalam layanan Go-Pulsa hukumnya boleh karena terbebas dari unsur-unsur yang menyebabkan jual beli tidak sah.
2.         Transaksi dengan akad ijarah dalam layanan Go-Ride, Go-Car, Go-Send, Go-Busway, Go-Box, Go-Clean, Go-Glam, Go-Massage dan Go-Auto hukumnya boleh.
3.         Transaksi dengan penggabungan akad jual beli (salam dan qardh) dan ijarah yaitu Go-Mart, Go-Food, Go-Med, dan Go-Tix pada asalnya tidak boleh karena didalamnya terdapat penggabungan dua transaksi jual beli dalam satu jual beli. Namun, hukumnya halal.  Karena ketidakjelasan dan pintu riba dari transaksi ini tertutup oleh kejelasan rincian biaya yang dibayarkan dan tidak ada potensi bertambah atau perubahan harga dalam transaksi ini.
B.     Saran
Dengan menjamurnya berbagai kemudahan bertransaksi zaman sekarang, penulis harap kepada para pembaca janganlah pernah merasa aman dalam menggunakan aplikasi yang diteriakkan para online programmer. Tetaplah waspada karena terkadang kejahatan datang saat kita lengah dan lalai.  




DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran Al-Karim dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an
Buhuti, Al-, Mansur bin Idris. Kasyfu Al-Qinaa’. Beirut: Alam Al-Kutub. 1997
Bukhari, Al, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Dimasyqi, Al-, Isma’il bin Katsir. Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim. Alexandria: Dar Al-Aqidah. 2008
Hanafi, Al-, Abu Bakar Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003
Musyaiqih, Al-, Dr. Khalid bin Ali. Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah. Buraidah: tp, 2003
Musyaiqih, Al-, Dr. Khalid bin Ali. Buku Pintar Muamalah. Klaten: Wafa Press. 2012
Naisaburi, An-, Muslim bin Hajaj. Shahih Muslim. Beirut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyah, 2015
Qazwani, Al-, Muhammad bin Yazid, Sunan Ibni Majah, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2013
Qudamah, Ibnu.  Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008
Syafi’i, Asy-, Badruddin Muhammad, Al-Mantsur fii AL-Qowa’id, tt: Wizarah Al-Auqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyah, 1982
Syairazi, Asy-, Abu Ishaq Ibrahim bin Ali, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011
Syarbashi, Dr. Ahmad. Al-Mu’jam Al-Iqtisodi Al-Islami. tt: Dar Al jail, 1981
Syarbini, Asy-, Muhammad Al-Khatib. Mughni Al-Muhtaj. Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2014
Tirmidzi, At-, Muhammad bin Isa. Sunan At-Tirmidzi. Cet. ke-6. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah. 2016
Umar, Muhammad Samih. 500 Tanya Jawab Transaksi Syariah Sehari-hari. Jakarta: Istanbul. 2015
Zuhaili, Az-, Wahbah. Al-Wajiz fi Al-Fiqh Al-Islami. Damaskus: Dar Al-Fikr. 2006
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. Cet. ke-34. Beirut: Dar Al-Fikr. 2014
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqih Islam wa Adillatuhu. terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk. Cet. ke-3. Depok: Gema Insani, 2016
http://tipsdaftar.blogspot.com/2015/10/sejarah-berdirinya-gojek-dan-pendiri.html diakses pada hari jum’at 20 Januari 2017 pukul 15:14
http://www.caraspot.com/cara-bayar-gojek-sistem-pembayaran-transaksinya.html diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 23:03
http://www.go-car.co.id/ diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:21
http://www.go-clean.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul : 16:03
http://www.go-mart.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 17:33
http://www.go-send.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15:35
http://www.go-tix.co.id/ diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 16:38
https://www.go-food.co.id/faqs diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 12:37
https://www.go-jek.com/blog/gojek-hadir-di-10-kota-baru/ diakses pada hari Rabu, 15 Novemeber 2017 pukul 17:40
https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/ diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:47
https://www.go-jek.com/faq/layanan/go-pay/#apa-keuntungan-menggunakan-go-pay diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:52



[1] Mahasiswi Ma’had Aly Putri Hidayaturrahman Sragen, Semester V
[3] https://id.wikipedia.org/wiki/Aplikasi diakses pada hari Jum’at, 20 Januari pukul 10:57
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/GO-JEK diakses pada hari Rabu, 18 Januari 2016 pukul 08:27
[6] Badruddin Muhammad Asy-Syafi’i, Al-Mantsur fii AL-Qowa’id, (tt: Wizarah Al-Auqof wa Asy-Syu’un Al-Islamiyah, 1982), jlid 2, hlm. 71
[7] Ismail bin Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, (Alexandria: Dar Al-Aqidah, 2008), jild. 2, hlm.4
[8] Muhammad bin Yazid Al-Qazwani, Sunan Ibni Majah, (Beirut:Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2013), bab: Al-Mukatab, hlm. 407, no hadits. 2521
[9] Dr. Khalid bin Ali Musyaiqih, Buku Pintar Muamalah,( Klaten: Wafa Press, 2012), hlm. 20
[10] https://www.go-food.co.id/faqs diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 12:37
[11] http://www.go-car.co.id/ diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:21
[12] https://www.go-food.co.id/faqs pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:25
[13] http://www.go-mart.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 17:33
[14] https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/ diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:38
[15] https://www.go-jek.com/blog/goshop-telah-hadir-di-aplikasi-gojek/ diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:47
[16] http://www.go-send.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pukul 15:35
[19] http://www.go-clean.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul : 16:03
[21] http://www.go-tix.co.id/ diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 16:38
[22] https://www.go-jek.com/  diakses pada hari Jum’at 20 Januari 2017 pukul 16:29
[27] https://www.go-jek.com/blog/gojek-hadir-di-10-kota-baru/ diakses pada hari Rabu, 15 Novemeber 2017 pukul 17:40
[28] http://www.caraspot.com/cara-bayar-gojek-sistem-pembayaran-transaksinya.html diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 23:03
[29] https://www.go-jek.com/faq/layanan/go-pay/#apa-keuntungan-menggunakan-go-pay diakses pada hari Rabu, 15 November 2017 pukul 21:52
[30] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), Hlm. 225
[31] Muhammad Al-Khatib Asy-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj, (Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2014), jild. 2, hlm. 128
[32] Mansur bin Idris al-Buhuti, Kasyfu Al-Qinaa’, (Beirut: ‘Alam Al-Kutub, 1997), jild. 3, hlm. 17
[33] Muhammad bin Isma’il Al-Bukhori, Shahih Al-Bukhori, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah), Kitab As-Salam, hlm. 399,  no. hadits 2240
Muslim bin Hajaj An Naisaburi, Shahih Muslim, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2015), bab As-Salam, hlm. 624, no. hadits 1604  
[34] Ibnu Qudamah, Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4, hlm. 523
[35] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 241
[36] Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 240
[37] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), hlm: 17-18
[38] Mushannaf Ibni Razzaq. No. hadits 15024
[39] Ibnu Qudamah, Al-Mugni Ala Mukhtashar Al-Khiraqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4, hlm. 405
[40] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm. 390-400
[41] Dr. Ahmad Syarbashi, Al-Mu’jam Al-Iqtisodi Al-Islami, (tt: Dar Al jail), hlm: 356
[42] Abu Bakar Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003), jild. 10, hlm. 596
[43] Ibnu Qudamah, Al-Mughni ala Mukhtashor Al-Khiroqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jild. 4, hlm. 554
[44] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jlid. 5, hlm. 378-379
[45] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Al- Wajiz fii Al-Fiqh Al-Islami, (Damaskus: Dar Al-Fikr, 2006), jlid 2, hlm. 24-26
[46] Jual beli fasid adalah jual beli yang dilegalkan pada dasarnya, tetapi tidak legal dari segi sifatnya. Barang dan harga berhak dimiliki karena terjadinya serah terima.
[47] Abu Bakar Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’ Ash-Shanai’ fii Tartib Asy-Syarai’, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2003), jild. 7, hlm. 365
[48] Muhammad bin Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2016), hlm. 321, no. Hadits 1234
[49] Abu Ishaq Ibrahim bin Ali Asy-Syairazi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2011), jlid. 10, hlm. 407
[50] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni ‘Ala Mukhtashar Al-Khiraqi, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2008), jlid. 3, hlm. 491
[51] Dr.Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani Press, 2016), jild. 5, hlm 137
[52] http://www.go-mart.co.id/faq diakses pada hari Selasa 17 Januari 2017 pada pukul 17:33